Menurut Pasal 67 KUHD, Makelar Adalah Orang yang Menjalankan Perusahaan dengan Menghubungkan Pengusaha dengan Pihak Ketiga untuk Mengadakan Berbagai Perjanjian. Coba Anda Diskusikan Mengapa Makelar yang Diatur dalam KUHD Ini Tidak Pernah Dipraktikkan di Indonesia
Pada dasarnya, Pasal 67 KUHD yang mengatur tentang makelar memang masih ada dalam hukum Indonesia, tetapi dalam praktiknya, profesi makelar cenderung kurang umum dan banyak … Lanjut baca