Menurut Pasal 67 KUHD, Makelar Adalah Orang yang Menjalankan Perusahaan dengan Menghubungkan Pengusaha dengan Pihak Ketiga untuk Mengadakan Berbagai Perjanjian. Coba Anda Diskusikan Mengapa Makelar yang Diatur dalam KUHD Ini Tidak Pernah Dipraktikkan di Indonesia​

Pada dasarnya, Pasal 67 KUHD yang mengatur tentang makelar memang masih ada dalam hukum Indonesia, tetapi dalam praktiknya, profesi makelar cenderung kurang umum dan banyak digantikan oleh profesi profesi lain seperti agen properti, perantara bisnis, dan sejenisnya.

Ada beberapa alasan mengapa praktik makelar yang diatur dalam KUHD mungkin tidak banyak ditemui dalam praktik bisnis modern di Indonesia:

1. Perubahan Profesi dan Peraturan

Perkembangan dunia bisnis dan kebutuhan peraturan telah mengubah peran dan regulasi yang mengatur profesi ini. Saat ini, profesi seperti agen properti, broker asuransi, atau perantara bisnis memiliki peraturan tersendiri yang lebih relevan dengan perkembangan bisnis saat ini.

2. Ketidakpastian Hukum

Pasal 67 KUHD mungkin dianggap kurang spesifik dan cenderung memberikan ketidakpastian hukum dalam beberapa kasus. Ini bisa membuat para pengusaha dan pihak ketiga lebih memilih profesi yang diatur dengan lebih jelas dan tegas.

3. Profesionalisme

Profesi seperti agen properti atau perantara bisnis sering kali menuntut tingkat profesionalisme yang lebih tinggi dan mematuhi etika tertentu. Hal ini menciptakan kepercayaan di antara para pelaku bisnis, yang lebih suka bekerja dengan profesional yang memiliki regulasi dan kode etik yang jelas.

4. Spesialisasi

Dalam lingkungan bisnis yang semakin kompleks, banyak perusahaan dan individu lebih memilih bekerja dengan perantara yang memiliki pengetahuan khusus dalam bidang tertentu. Ini membuat agen atau broker dengan spesialisasi lebih diminati daripada makelar yang mungkin memiliki cakupan yang lebih luas namun tidak spesifik.

5. Perkembangan Teknologi

Perkembangan teknologi dan internet telah memungkinkan banyak transaksi bisnis untuk dilakukan secara langsung, tanpa perlu melalui perantara. Ini telah mengubah cara banyak bisnis beroperasi dan berinteraksi dengan pelanggan dan mitra.

Sebagai akibatnya, meskipun Pasal 67 KUHD masih ada dalam hukum Indonesia, praktik makelar seperti yang diatur dalam KUHD mungkin telah mengalami pergeseran dalam perkembangan bisnis dan regulasi modern.

Profesi yang lebih spesifik dan terfokus pada sektor-sektor tertentu dan peraturan yang lebih relevan telah mendominasi praktik bisnis di Indonesia.