Pajak Penghasilan Karyawan, Ditanggung Perusahaan Atau Sendiri?

Pajak penghasilan karyawan perlu karyawan ketahui saat bergabung dengan suatu perusahaan. Ini adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan dari pekerjaan di perusahaan. Salah satu sumber pendapatan negara untuk membiayai berbagai kegiatan pemerintah ditanggung karyawan, namun perusahaan juga turut berperan serta. 

Apa Itu Pajak Penghasilan Karyawan?

Umumnya, pajak penghasilan karyawan ditanggung oleh karyawan sendiri. Namun, perusahaan bisa melakukan pemotongan dan penyetoran pajak ini ke kas negara. Ada PPh 21 yang termasuk tunjangan, BPJS, dan lain sebagainya. 

Karyawan perlu tahu cara menghitung pajak PPh terutang, dan hitungan pajak penghasilan secara menyeluruh untuk mengelola keuangan dengan baik. Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak, termasuk karyawan swasta. 

Untuk karyawan swasta di Indonesia, jenis PPh yang paling umum adalah PPh Pasal 21. Ini adalah pajak yang dipotong langsung oleh pemberi kerja (perusahaan) dari penghasilan karyawan dan disetorkan ke pemerintah. 

PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan karyawan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan apapun berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium, atau pembayaran lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang mereka emban.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 membahas Pajak Penghasilan. Semua pendapatan  termasuk dalam cakupan PPh, asalkan penghasilan memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut. 

Hal ini mencakup berbagai jenis penghasilan yang diterima oleh individu, seperti gaji, upah, bonus, komisi, dan tunjangan lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan atau jasa yang mereka berikan.

Proses Pemotongan Pajak Penghasilan Pajak Oleh Perusahaan

PPh Pasal 21 adalah salah satu instrumen penting dalam sistem perpajakan. Perusahaan melakukan pemotongan pajak langsung dari penghasilan karyawan sebelum diterimanya oleh karyawan. 

PPh yang dipotong tersebut kemudian disetorkan oleh perusahaan kepada pemerintah sebagai bagian dari kewajiban perpajakan mereka. Berikut ini adalah penjelasan lebih lengkap mengenai proses pajak penghasilan karyawan swasta.

1.Pemotongan PPh 21 

Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak yang dipotong langsung oleh perusahaan dari gaji karyawan setiap bulannya. Besaran potongan pajak ini dihitung berdasarkan tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan penghasilan karyawan.

Potongan termasuk  Biaya jabatan yang dikenakan kepada semua karyawan tanpa mempertimbangkan tingkatan jabatan tertentu. Besaran pajak ini dihitung sebagai persentase tertentu dari penghasilan bruto karyawan.

Selain gaji pokok, karyawan juga bisa menerima tunjangan  sesuai kebijakan perusahaan. Ada i tunjangan keluarga, tunjangan transportasi, dan lain sebagainya. Semua tunjangan ini dihitung sebagai bagian dari penghasilan karyawan dan ada pajaknya.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan juga termasuk potongan dari pajak penghasilan. Perusahaan wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk karyawan. Besaran iuran ini dihitung berdasarkan persentase tertentu dari penghasilan karyawan.

2.Pengelolaan PPh 21 oleh Perusahaan

Perusahaan akan mempertimbangkan semua komponen potongan pajak. Kemudian, perusahaan bertanggung jawab untuk menghitung besaran PPh 21 yang harus dipotong dari gaji karyawan setiap bulannya. 

Yang terjadi kemudian adalah PPh 21 dipotong dari gaji untuk bulan tersebut. Kemudian, Perusahaan setor karyawan gaji yang sudah dipotong pajak penghasilan. Sedangkan potongan pajak masuk ke kas negara sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

3.Pelaporan Pajak Penghasilan Karyawan PPh 21 oleh Perusahaan

Perusahaan wajib melaporkan pemotongan PPh 21 yang dilakukannya atas nama karyawan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, pelaporan dilakukan secara rutin setiap bulannya melalui e-Filing atau sistem pelaporan pajak online yang disediakan oleh DJP.

Dengan demikian, meskipun pajak penghasilan karyawan ditanggung oleh karyawan sendiri, terdapat peranan perusahaan dalam proses pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak ini kepada otoritas pajak.