Lembaga Pemasyarakatan, Khususnya Lapas Sukamiskin Sering Menjadi Sorotan Masyarakat. Ini Tidak Lain Berkaitan dengan Fasilitas Saung Mewah, Berpelesirnya Narapidana Korupsi, Seperti Gayus Tambunan, Setya Novanto. Bagaimana Tanggapan Anda Terhadap Penghukuman dan Pembinaan Sebagai Perwujudan Reaksi Sosial Formal Atas Kejahatan Korupsi yang Terjadi di Indonesia Saat Ini dan Apa Solusi yang Ditawarkan?

Untuk menindak para koruptor, ada solusi yang efektif yaitu melalui pemiskinan harta yang dimiliki oleh para koruptor. Selain uang hasil korupsi yang diambil oleh negara, para koruptor juga harus melakukan berbagai tindakan sosial di masyarakat seperti membersihkan lingkungan dan melakukan tugas kebersihan lainnya.

Dengan melakukan hal ini, diharapkan para koruptor merasakan efek jera dan juga sebagai peringatan bagi orang lain yang ingin melakukan korupsi.

Pembahasan:

Korupsi termasuk jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime, yang disebabkan oleh dampak yang sangat besar dari tindakan tersebut. Contoh kasusnya adalah korupsi dana bantuan sosial atau bansos. Korupsi dalam program bansos sangat merugikan banyak rakyat Indonesia, terutama di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Para koruptor dinilai tidak peka terhadap kesulitan dan penderitaan rakyat yang terdampak, karena tindakan korupsi tersebut semakin memperparah keadaan dan memperpanjang penderitaan rakyat yang sedang membutuhkan bantuan.

Tanggapan dan Solusi Terkait Hukuman Bagi Koruptor

Agar efektif dalam memberikan efek jera, negara harus memberikan hukuman yang berat bagi para koruptor dan melacak serta merebut harta hasil korupsi.

Namun, hal ini bukanlah tugas yang mudah karena para koruptor memiliki akses kekayaan yang sangat besar dan berpotensi untuk melemahkan instansi penegak hukum.

Oleh karena itu, penguatan penegakan hukum dalam mengurusi kasus korupsi harus menjadi prioritas. Negara harus tegas dan tidak boleh kalah dalam menindak kejahatan korupsi, yang dapat merugikan masyarakat banyak.

Detail Jawaban

Kelas: XII
Mapel: PPKN
Bab: Kasus-kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Kode: 12.9.4