Secara umum, jika ada seorang rektor perguruan tinggi yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dapat diasumsikan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Dalam konteks ini, kita dapat mengaitkannya dengan teori perilaku dan kontrol sosial.
Teori perilaku menyelidiki faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku individu dalam masyarakat. Dalam kasus tindak pidana korupsi, teori ini dapat melibatkan analisis faktor-faktor seperti motivasi individu, tekanan sosial, atau faktor ekonomi yang mendorong seseorang untuk terlibat dalam tindakan korupsi.
Kontrol sosial berkaitan dengan upaya masyarakat dan lembaga dalam mengatur dan mengendalikan perilaku anggotanya agar sesuai dengan norma-norma dan aturan yang berlaku. Dalam kasus ini, peran KPK sebagai lembaga penegak hukum menjadi bentuk kontrol sosial untuk mencegah dan menindak tindakan korupsi.