Aturan dan ketentuan terkait dengan wajib pajak yang alpa dan sengaja melanggar kewajiban perpajakan dan sanksinya diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) di Indonesia. Berikut adalah penjelasan mengenai ketentuan tersebut:
1. Kewajiban Perpajakan
Setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilan, harta, dan transaksi keuangan mereka kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta membayar pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Wajib pajak harus mematuhi peraturan perpajakan, termasuk pemenuhan kewajiban perpajakan dalam batas waktu yang ditentukan.
2. Wajib Pajak Alpa
Wajib pajak dianggap alpa jika mereka tidak memenuhi kewajiban perpajakan yang telah ditetapkan. Ini termasuk tidak melaporkan penghasilan atau harta kekayaan mereka, tidak membayar pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, atau tidak memenuhi kewajiban administrasi perpajakan seperti tidak mengajukan Surat Pemberitahuan (SPT) atau tidak memberikan dokumen yang diminta oleh DJP.
3. Wajib Pajak Sengaja
Wajib pajak dianggap sengaja jika mereka dengan sengaja melakukan tindakan yang melanggar ketentuan perpajakan, misalnya melakukan pemalsuan dokumen, menyembunyikan atau mengalihkan aset untuk menghindari kewajiban perpajakan, atau melakukan tindakan lain yang bertujuan untuk mengelakkan atau mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayar.
4. Sanksi Administrasi
Bagi wajib pajak yang alpa atau sengaja melanggar kewajiban perpajakan, UU KUP memberikan sanksi administrasi yang dapat diterapkan oleh DJP.
Sanksi administrasi dapat berupa denda, bunga keterlambatan pembayaran, atau penyitaan harta benda untuk melunasi pajak yang belum dibayar. Besar denda dan bunga keterlambatan pembayaran pajak akan diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
5. Sanksi Pidana
Selain sanksi administrasi, tindakan pelanggaran perpajakan yang dilakukan dengan sengaja dan melampaui ambang batas tertentu dapat dikenai sanksi pidana. Sanksi pidana perpajakan diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sanksi pidana dapat berupa pidana penjara, denda, atau kombinasi dari keduanya, tergantung pada jenis pelanggaran dan kerugian negara yang ditimbulkan.
Penting untuk dicatat bahwa pelaksanaan sanksi administrasi atau pidana bergantung pada penegakan hukum yang dilakukan oleh DJP dan lembaga penegak hukum terkait.
Tujuan dari sanksi tersebut adalah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan, menjaga keadilan dalam sistem perpajakan, dan memastikan penerimaan negara yang optimal dari sektor perpajakan.