Definisi media sosial sebagai “sebuah kelompok aplikasi berbasis internet yang membangun di atas dasar ideologi dan teknologi Web 2.0, dan yang memungkinkan penciptaan dan pertukaran user-generated content” adalah definisi yang diberikan oleh Andreas Kaplan dan Michael Haenlein dalam makalah mereka yang berjudul “Social Media: A New Definition” yang diterbitkan pada tahun 2010.
Kaplan dan Haenlein mendefinisikan media sosial sebagai “sebuah platform berbasis web yang memungkinkan pengguna untuk berbagi dan bertukar informasi, ide, dan pendapat dalam komunitas virtual yang dibangun atas minat atau hubungan bersama.”
Mereka juga mengatakan bahwa media sosial memungkinkan pengguna untuk menciptakan dan berbagi konten pengguna yang dapat berupa teks, gambar, video, dan audio.
Definisi Kaplan dan Haenlein ini telah diterima secara luas oleh para ahli dan menjadi definisi yang paling banyak digunakan untuk media sosial.