Asuransi Takaful dibangun atas dasar prinsip-prinsip syariah atau hukum Islam. Prinsip-prinsip tersebut meliputi:
1. Kepemilikan bersama
Dalam asuransi Takaful, peserta yang membayar premi adalah pemilik bersama dan berbagi risiko. Konsep kepemilikan bersama ini berbeda dengan asuransi konvensional di mana perusahaan asuransi adalah pemilik dan peserta hanya sebagai pihak yang diasuransikan.
2. Keadilan dan solidaritas
Dalam asuransi Takaful, prinsip keadilan dan solidaritas sangat penting. Jika salah satu peserta mengalami kerugian atau musibah, kontribusi yang diberikan oleh peserta lain digunakan untuk membantu mengganti kerugian tersebut. Hal ini mencerminkan semangat saling tolong-menolong dalam masyarakat Islam.
3. Larangan riba dan gharar
Asuransi Takaful menghindari praktik riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian). Premi yang dibayarkan oleh peserta digunakan untuk investasi yang halal, menghindari instrumen keuangan yang melibatkan riba. Selain itu, ketentuan dan persyaratan polis asuransi Takaful harus jelas dan tidak memunculkan ketidakpastian.
4. Pembagian keuntungan dan kerugian
Dalam asuransi Takaful, keuntungan dan kerugian dibagikan secara adil antara peserta dan perusahaan Takaful. Setelah melaksanakan kewajiban keuangan dan mengelola risiko, sisa keuntungan dapat dibagi di antara peserta sesuai dengan prinsip syariah.
5. Pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah
Asuransi Takaful diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah yang bertugas memastikan bahwa operasi perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dewan Pengawas Syariah memberikan nasihat dan pengawasan dalam hal kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua aktivitas perusahaan.
Prinsip-prinsip ini membentuk dasar pendirian dan operasi asuransi Takaful, yang berbeda dengan asuransi konvensional. Tujuan utama dari asuransi Takaful adalah memberikan perlindungan dan keamanan finansial kepada peserta dengan mematuhi prinsip-prinsip syariah dalam segala aspek kegiatannya.