Tidak. Golput tidak dapat dikatakan sebagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Mengapa? Berikut penjelasannya.
Golput (golongan putih) atau tidak memberikan suara dalam pemilihan umum merupakan hak setiap warga negara dalam sistem demokrasi. Sebagai sebuah hak, golput seharusnya tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran hak karena setiap warga negara memiliki hak untuk memilih atau tidak memilih dalam pemilihan umum.
Namun, perlu diingat bahwa partisipasi aktif dalam pemilihan umum adalah salah satu bentuk kewajiban warga negara dalam sistem demokrasi. Partisipasi dalam pemilihan umum merupakan cara warga negara untuk turut berperan serta dalam menentukan arah negara, memilih pemimpin, dan mengambil keputusan politik yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.
Meskipun golput bukanlah bentuk pelanggaran hak, namun jika terjadi secara masif dan menurunnya tingkat partisipasi rakyat dalam pemilihan umum, hal ini dapat menyiratkan ketidakpedulian dan pengingkaran kewajiban warga negara dalam proses demokrasi.
Tingkat partisipasi yang rendah dapat mengurangi representativitas dari hasil pemilihan umum dan mengurangi legitimasi pemerintahan yang terpilih.
Oleh karena itu, sementara golput merupakan hak setiap warga negara, sebagai bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara yang baik, penting untuk terus mendorong partisipasi aktif dalam proses demokrasi dan pemilihan umum. Demi memastikan bahwa suara dan aspirasi warga negara dapat didengar dan diwakili dengan baik dalam pengambilan keputusan politik.