Dalam undang-undang, terdapat berbagai macam materi muatan yang dapat diatur. Beberapa contoh materi muatan yang umum diatur dalam undang-undang di Indonesia antara lain:
- Ketentuan hukum pidana: Undang-undang dapat mengatur tindak pidana serta sanksi yang diberikan kepada pelaku kejahatan. Hal ini mencakup berbagai aspek seperti pembunuhan, pencurian, penipuan, dan tindak pidana lainnya.
- Ketentuan hukum perdata: Undang-undang juga mengatur tentang hukum perdata yang berkaitan dengan hubungan antara individu atau badan hukum dalam hal kepemilikan, kontrak, perjanjian, harta warisan, dan sebagainya.
- Ketentuan hukum administrasi negara: Undang-undang mengatur tentang organisasi dan tata cara pemerintahan, termasuk tata cara pengangkatan pejabat publik, pengelolaan keuangan negara, serta tata cara pelaksanaan kebijakan publik.
- Ketentuan hukum ketenagakerjaan: Undang-undang dapat mengatur tentang hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha, peraturan mengenai ketenagakerjaan, perjanjian kerja, upah, cuti, dan perlindungan hak-hak pekerja.
- Ketentuan hukum lingkungan hidup: Undang-undang mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup, perlindungan alam, konservasi sumber daya alam, serta tata cara penanganan dampak negatif terhadap lingkungan.
- Ketentuan hukum kesehatan: Undang-undang dapat mengatur tentang kesehatan masyarakat, pengaturan fasilitas kesehatan, pengobatan, kegiatan farmasi, serta pengawasan terhadap obat-obatan dan makanan.
- Ketentuan hukum perpajakan: Undang-undang mengatur tentang sistem perpajakan, tarif pajak, kewajiban pembayaran pajak, serta tata cara pelaksanaan dan penegakan hukum perpajakan.
- Ketentuan hukum keuangan dan perbankan: Undang-undang mengatur tentang keuangan negara, perbankan, lembaga keuangan, pasar modal, serta tata cara pengelolaan dan pengawasan sektor keuangan.
- Ketentuan hukum pendidikan: Undang-undang mengatur tentang sistem pendidikan, standar pendidikan, tata cara pendirian dan pengelolaan lembaga pendidikan, serta perlindungan hak-hak pendidikan.
- Ketentuan hukum transportasi: Undang-undang mengatur tentang angkutan jalan, angkutan udara, angkutan laut, angkutan kereta api, serta tata cara pengelolaan dan pengawasan transportasi.
Ketentuan-ketentuan tersebut merupakan beberapa contoh materi muatan yang sering diatur dalam undang-undang. Namun, terdapat pula materi muatan lainnya yang dapat diatur sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum di negara tersebut.