PT A Membeli Saham Perusahaan PT B Sebanyak 15% dari Saham yang Beredar. Pencatatan yang Digunakan Menggunakan Metode Apa? Bagaimana Perlakuan dari Metode Tersebut

Dalam kasus di atas, ketika PT A membeli saham perusahaan PT B sebanyak 15% dari saham yang beredar, pencatatan yang digunakan adalah metode kepemilikan saham yang disebut metode ekuitas.

Metode ekuitas digunakan untuk mencatat investasi dalam saham perusahaan lain di mana perusahaan yang membeli saham memiliki pengaruh signifikan, tetapi tidak mengendalikan perusahaan tersebut.

Dalam metode ekuitas, investasi dalam saham dicatat sebagai aset di neraca perusahaan pembeli. Nilai investasi ini biasanya ditentukan berdasarkan harga pembelian saham.

Selanjutnya, perubahan nilai investasi yang disebabkan oleh laba atau rugi perusahaan yang dimiliki akan dicatat dalam laporan laba rugi perusahaan pembeli.

Selain pencatatan investasi, pendapatan dari dividen yang diterima dari perusahaan yang dimiliki juga dicatat sebagai pendapatan di laporan laba rugi perusahaan pembeli.

Selanjutnya, jika perusahaan yang dimiliki mengeluarkan dividen kepada pemegang saham, bagian yang diterima oleh perusahaan pembeli akan mengurangi nilai investasi di neraca.

Metode ekuitas memperlakukan investasi dalam saham sebagai investasi jangka panjang dan mencerminkan keterlibatan perusahaan dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan yang dimiliki.

Hal ini berbeda dengan metode biaya, di mana investasi dalam saham dicatat dengan harga pembelian dan tidak ada keterlibatan dalam pengambilan keputusan perusahaan yang dimiliki.

Dalam contoh ini, PT A akan mencatat investasi sebesar 15% dari saham PT B sebagai aset di neraca, dan perubahan nilai investasi serta dividen yang diterima akan tercermin dalam laporan laba rugi perusahaan PT A.

Perlakuan ini memungkinkan PT A untuk memantau kinerja dan kontribusi investasinya dalam PT B, tanpa mengendalikan perusahaan tersebut secara penuh.

Detail Jawaban

Kelas: 12
Mapel: Ekonomi
Bab: 1 – Akuntansi Sebagai Sistem Informasi
Kode: 12.12.1