Penggolongan Perjanjian Internasional Menurut Fungsinya Terbagi Dua Yaitu Law Making Treaties dan Treaty Contrac. Berdasarkan Tulisan Tentang Perjanjian Internasional di Atas Termasuk Jenis Perjanjian Apa Jelaskan Pendapatmu

Berdasarkan tulisan tentang perjanjian internasional di atas, dapat dikategorikan bahwa perjanjian internasional yang disebutkan termasuk dalam jenis “Law Making Treaties” atau perjanjian pembentukan hukum.

Law Making Treaties adalah jenis perjanjian internasional yang memiliki tujuan untuk menciptakan, mengubah, atau mengatur norma-norma hukum internasional yang bersifat umum dan mengikat bagi negara-negara peserta.

Dalam konteks tersebut, perjanjian internasional yang dimaksud, yang dinyatakan dalam tulisan, menjadi alat untuk menyelenggarakan hubungan antar negara dan menciptakan kerangka hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan internasional, termasuk perdamaian, kerjasama ekonomi, hak asasi manusia, dan sebagainya.

Treaty Contract, di sisi lain, merujuk pada jenis perjanjian internasional yang lebih bersifat khusus dan mengatur hubungan bilateral atau multilateral antara negara-negara peserta.

Perjanjian semacam itu memiliki cakupan yang lebih terbatas dan tujuan yang lebih spesifik, seperti kerjasama dalam bidang keuangan, perdagangan, atau pertahanan.

Namun, dalam konteks informasi yang diberikan, penjelasan lebih lanjut mengenai jenis perjanjian internasional yang dimaksud dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif.

Pembahasan:

Perjanjian internasional merupakan suatu perjanjian yang dibuat atau diadakan oleh subjek-subjek hukum internasional dengan tujuan untuk menimbulkan hak, kewajiban, atau akibat-akibat hukum tertentu yang berlaku secara internasional.

Menurut Oppenheim-Lauterpacht, perjanjian internasional adalah persetujuan antarnegara atau antarorganisasi internasional yang menghasilkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang terlibat.

Tentunya, pembentukan perjanjian internasional ini memberikan beberapa manfaat yang berarti, antara lain:

  1. Melindungi kepentingan nasional dan internal negara: Perjanjian internasional berfungsi sebagai alat untuk melindungi kepentingan negara dan memastikan bahwa hak dan kewajiban negara diakui dan dihormati oleh negara-negara lain.
  2. Sumber hukum internasional: Perjanjian internasional menjadi sumber hukum internasional yang penting. Dalam membuat perjanjian dengan negara-negara lain, negara dapat merujuk pada perjanjian internasional yang ada sebagai landasan hukum untuk mengatur hubungan dan kerjasama internasional.
  3. Landasan pengembangan kerjasama dengan negara lain: Melalui perjanjian internasional, negara dapat membentuk dasar kerjasama dengan negara-negara lain dalam berbagai bidang, seperti politik, ekonomi, keamanan, dan lingkungan. Perjanjian internasional menciptakan kerangka kerja untuk mengatur dan memajukan hubungan antar negara.

Dalam konteks tersebut, perjanjian internasional menjadi instrumen penting dalam hubungan internasional, memfasilitasi kerjasama dan penyelesaian masalah antarnegara.

Detail Jawaban

Kelas: IX
Mapel: IPS
Bab: Kerjasama Ekonomi Internasional
Kode: 9.10.16