Pejabat diplomatik memiliki sejumlah hak yang diakui secara internasional dalam menjalankan tugasnya di negara penerima. Berikut adalah beberapa hak yang dimiliki oleh pejabat diplomatik:
1. Kekebalan Keimunitasan
Pejabat diplomatik memiliki kekebalan keimunitasan terhadap tindakan hukum di negara penerima. Kekebalan ini meliputi kekebalan dari penahanan, penangkapan, atau penahanan kecuali dalam keadaan tertentu yang melibatkan kejahatan serius.
Kekebalan ini memberikan perlindungan terhadap campur tangan atau intimidasi yang mungkin dilakukan oleh pihak berwenang di negara penerima.
2. Kekebalan Fungsional
Pejabat diplomatik juga memiliki kekebalan fungsional, yang melindungi tindakan resmi yang dilakukan dalam pelaksanaan tugas diplomatik.
Hal ini memungkinkan pejabat diplomatik untuk menjalankan tugasnya tanpa rasa takut terhadap tindakan hukum atau tindakan yang mengganggu pelaksanaan tugas diplomatiknya.
3. Keistimewaan dan Perlakuan Istimewa
Pejabat diplomatik dan keluarganya mendapatkan perlakuan istimewa dalam hal keimigrasian, bea cukai, dan pajak. Mereka dapat memperoleh keistimewaan khusus dalam masalah keimigrasian, termasuk visa dan izin tinggal, serta keringanan bea cukai untuk barang-barang pribadi yang diimpor atau diekspor.
Selain itu, pejabat diplomatik dan keluarganya juga dapat menikmati keringanan pajak tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Kebebasan Komunikasi dan Kontak
Pejabat diplomatik memiliki kebebasan untuk berkomunikasi dengan pemerintah dan otoritas di negara penerima, serta menjalin kontak dengan individu dan kelompok lain dalam rangka menjalankan tugas diplomatik.
Mereka juga memiliki hak untuk mengakses dan mengunjungi institusi dan fasilitas penting, seperti kantor pemerintah, badan diplomatik, dan lembaga internasional.
Hak-hak ini dimaksudkan untuk mendukung kinerja efektif pejabat diplomatik dalam menjalankan tugas-tugas mereka, menjaga hubungan diplomatik yang harmonis antara negara-negara, dan melindungi kepentingan nasional negara yang diwakili.
Namun, hak-hak ini juga diiringi oleh tanggung jawab dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh pejabat diplomatik untuk memastikan penggunaan hak-hak tersebut dalam batas-batas yang diakui secara internasional.