Puasa atau shaum yaum as-syak adalah puasa yang dilaksanakan pada hari ke-30 atau hari terakhir bulan Sya’ban menuju Ramadan.
Puasa shaum as-syak dinamakan demikian karena merupakan hari yang diragukan apakah sudah masuk bulan Ramadan atau belum. Pada pertengahan hingga akhir bulan Sya’ban, umat Islam dilarang melaksanakan puasa sunah.
Larangan ini bertujuan untuk menghindari kesalahan dalam menentukan awal masuknya bulan Ramadan sehingga seseorang tidak berpuasa lebih dari satu bulan. Puasa sebulan penuh hanya diperbolehkan selama bulan Ramadan, sedangkan di luar itu tidak diperbolehkan berpuasa selama satu bulan penuh.
Hal yang sama berlaku pada bulan Sya’ban. Meskipun terdapat anjuran untuk berpuasa sunah dalam jumlah banyak, tidak diperbolehkan berpuasa selama satu bulan penuh. Harus ada hari-hari di mana seseorang tidak berpuasa saat bulan Sya’ban.
Sedangkan puasa pada hari terakhir bulan Sya’ban menuju Ramadan, para ulama menyebutnya sebagai puasa hari syak. Apa arti sebenarnya dari hari syak itu sendiri? Menurut penjelasan Ustaz Ahmad Sarwat Lc., dalam bahasa Arab, asy-syakku berarti ragu-ragu, yang merupakan lawan dari al-yaqin yang berarti keyakinan.
Secara istilah, hari syak sebenarnya merujuk pada tanggal 30 Sya’ban. Hal ini disebabkan adanya keraguan apakah bulan Sya’ban berjumlah 29 atau 30 hari karena tidak terlihatnya hilal awal bulan Ramadan. Ketika hilal tidak terlihat, muncul ketidakjelasan apakah sudah masuk bulan Ramadan atau belum. Ketidakjelasan inilah yang disebut sebagai syak.
Penjelasan Hukum Shaum Yaum As-Syak
Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai hukum puasa pada hari syak, apakah haram atau hanya makruh. Mazhab Syafi’i secara tegas mengharamkan puasa pada hari syak, sementara mazhab lain seperti Hanafi, Maliki, dan Hambali menganggapnya sebagai makruh.
Dalam pandangan mazhab Syafi’i, puasa pada hari syak diharamkan, termasuk puasa sunah tanpa ada alasan yang jelas. Namun, mazhab Hanafi menganggapnya sebagai amalan yang makruh.
Mazhab Maliki dan Hambali juga menghukumi puasa pada hari syak sebagai makruh. Meskipun terdapat perbedaan pendapat ini, umat Islam dianjurkan untuk mengikuti pendapat mazhab yang mereka ikuti dalam hal ini.
Pada akhirnya, penting bagi setiap individu untuk mengikuti panduan dan petunjuk dari ulama yang diikuti dalam hal-hal agama, termasuk dalam melakukan puasa pada hari syak. Masing-masing mazhab memiliki argumen dan dalil yang mereka pertimbangkan dalam menentukan hukumnya.
Oleh karena itu, umat Islam disarankan untuk mencari pemahaman dari ulama yang dipercayai dan mengikuti panduan yang sesuai dengan mazhab yang mereka anut.